bintang

Sabtu, 18 Oktober 2014

Kriteria Calon Suami

Setiap manusia baik lelaki ataupun perempuan yang ingin menikah pasti memiliki kriteria calon yang diinginkannya. Dan Rasulullah Salallahu ‘alaihi wasallam telah memberitahukan tentang hal itu kepada kita semua dalam haditsnya :

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : ( تُنْكَحُ اَلْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا , وَلِحَسَبِهَا , وَلِجَمَالِهَا , وَلِدِينِهَا , فَاظْفَرْ بِذَاتِ اَلدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ مَعَ بَقِيَّةِ اَلسَّبْعَةِ

“Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu: harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat beragama, maka engkau akan berbahagia." (Muttafaq Alaihi)


 Hadits ini sering kali menjadi petunjuk bagi kaum Adam dalam mencari calon istreri. Dan memang itu adalah suatu keharusan yang patut untuk diperhatikan bagi setiap lelaki. Pilihlah wanita itu karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Namun jika kalian memilih karena agamanya, in sya Allah kalian tidak akan menyesal.

Namun tetap juga harus diperhatikan !
Hadits ini ialah bersifat umum !
Mari kita takhrij kata perempuan(
اَلْمَرْأَةُ) dalam hadits ini,
(اَلْمَرْأُ) al-mar u, yang artinya “seseorang”. Jika ditambah (ةُ) ta marbutoh, barulah artinya berubah menjadi “perempuan”.
Lantas jika dalam hadits ini yang dibidik/dituju hanya untuk perempuan, kenapa Rasulullah tidak menggunakan kata “nisaun”? atau kata “bintun”?
Karena memang setelah dikaji/diteliti oleh ulama ushul fiqh bahwa hadits ini bersifat umum !
Kata (اَلْمَرْأُ) al-mar u ,itu juga berarti (الرجل) ar-rojulu yaitu “laki-laki”.

Jadi, bagi kaum hawa jangan sampai anda berfikiran bahwa islam hanya memiliki berita untuk laki-laki saja dalam memilih calon isteri, tidak ! itu tidak benar !

Hadits ini juga ditujukan untuk kita (kaum Hawa), kita juga hendaknya memilih calon suami itu karena hartanya, keturunannya, ketampanannya, dan agamanya. Dan pilihlah karena agamanya in sya Allah akan berbahagia.

Justru kita sebagai kaum wanita yang harus lebih teliti lagi dalam hal mencari calon suami ini, karena ianya nanti akan menjadi imam dalam keluarga. Dalam Islam laki-laki diperbolehkan menikahi perempuan ahli kitab, sedangkan perempuan? Tidak boleh. Itu karena apa? Karena yang menjadi pemimpin dalam keluarga nanti ialah laki-laki.

Logikanya, dalam hal sholat saja. Yang menjadi makmum itu boleh siapa saja. Sedangkan yang menjadi imam? Ianya tidak boleh sembarangan ! karena jika imamnya fasik dalam hal sholat,bacaannya,dan lain lain. Maka otomatis makmum akan mengikutinya.

Jadi intinya, teruslah perbaiki dirimu ukhty muslimah jika kamu mendambakan calon imam yang baik pula. Jodohmu ialah cerminan dari dirimu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar