bintang

Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hadits. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Januari 2016

HADIS TENTANG NIKAH MUT’AH

Sehubungan dengan tugas penelitian hadits tentang nikah mut'ah dan metode dalam memahami hadits yang diberikan oleh Dosen. Maka saya ingin berbagi pengetahuan tentang hal ini kepada sahabat blog Ri-Sakhi.



Hadis yang diteliti :
حَدَّثَنَا عَلِيٌّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ عَمْرٌو عَنْ الْحَسَنِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَسَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَا كُنَّا فِي جَيْشٍ فَأَتَانَا رَسُولُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّهُ قَدْ أُذِنَ لَكُمْ أَنْ تَسْتَمْتِعُوا فَاسْتَمْتِعُو - البخارى

Telah menceritakan kepada kami Ali Telah menceritakan kepada kami Sufyan Telah berkata Amru dari Al Hasan bin Muhammad dari Jabir bin Abdullah dan Salamah bin Al Akwa' keduanya berkata; Ketika kami berada dalam suatu pasukan perang, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi kami dan bersabda: "Sesungguhnya telah dizinkan bagi kalian untuk melakukan nikah Mut'ah, karena itu lakukanlah."

Hadis-hadis yang berkaitan dengan kawin mut’ah adalah sebagai berikut:
Takhrij hadis melalui metode tema (menggunakan kitab miftah al-Kunuz as-Sunnah) dari kata “Nikah” dan lebih merujuk kepada tema mengenai “Nikah Mut’ah” sehingga ditemukan hasil data-data sebagai berikut:
الترخيص بنكاح المتعة
بخ – ك 67 ب 31
مس – ك 16 ح 13-15 و 18-21
نس – ك 26 ب 71
مج – ك 9 ب 44
مي – ك 11 ب 16
ح – اول ص 420 و 432، ثالث ص 325 و 356 و 363 و 381، رابع ص 47 و 51
ط – ح 1637 و 1792
النهى عن نكاح المتعة
بخ – ك 64 ب 38، ك 67 ب 31، ك 72 ب 28، ك 90 ب 4
مس – ك 16 ح 21- 32
بد – ك 12 ب 13
تر – ك 9 ب 29
نس – ك 26 ب 71، ك 42 ب 31
مج – ك 9 ب 44
مي – ك 11 ب 16
ما – ك 28 ح 41
تر – ك 23 ب 6
عد – ك 4 ق 2 ص 68
ز – ح 718
حم – اوال ص 79 و 103و 142، ثان ص 95 و 103، ثالث ص 404و405، رابع ص 55
ط – ح 111

Berikut ini hadits yang diteliti beserta dua hadits yang relevan :
  1. حدثنا علي، حدثنا سفيان، قال عمرو، عن الحسن بن محمد، عن جابر بن
عبد الله، وسلمة بن الأكوع، قالا: كنا في جيش، فأتانا رسول رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: «إنه قد أذن لكم أن تستمتعوا فاستمتعوا»
“Telah menceritakan kepada kami Ali Telah menceritakan kepada kami Sufyan Telah berkata Amru dari Al Hasan bin Muhammad dari Jabir bin Abdullah dan Salamah bin Al Akwa’ keduanya berkata; Ketika kami berada dalam suatu pasukan perang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi kami dan bersabda: “Sesungguhnya telah dizinkan bagi kalian untuk melakukan nikah Mut’ah, karena itu lakukanlah.”
  1. حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا أَبُو عُمَيْسٍ عَنْ إِيَاسِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ أَوْطَاسٍ فِي الْمُتْعَةِ ثَلَاثًا ثُمَّ نَهَى عَنْهَا
“Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Ziyad telah menceritakan kepada kami Abu Umais dari Iyas bin Salamah dari bapaknya ia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkan nikah mut’ah pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Makkah) selama tiga hari. Kemudian beliau melarangnya.”
  1. أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ، قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ وَاللَّفْظُ لَهُ، قَالَ: أَنْبَأَنَا ابْنُ الْقَاسِمِ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، وَالْحَسَنِ، ابْنَيْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ، عَنْ أَبِيهِمَا، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ: «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ، وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ»
“Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Salamah serta Al Harits bin Miskin dengan membaca riwayat dan saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits, ia berkata; telah memberitakan kepada kami Ibnu Al Qasim dari Malik dari Ibnu Syihab dari Abdullah dan Al Hasan keduanya anak Muhammad bin Ali, dari ayah mereka dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk menikahi wanita dengan cara mut’ah pada saat perang Khaibar, dan daging keledai jinak.“

 Studi Kritik Sanad
  1. Nama Lengkap : Salamah bin ‘Amru bin Al Akwa’ dia berasal dari kalangan sahabat, dan kuniyah nya Abu Muslim, beliau tinggal di Madinah dan wafat pada Tahun 74 H, salamah bin ‘Amru tergolong orang yang tsiqah.
  2. Nama Lengkap : Iyas bin Salamah bin Al Akwa’ dia berasal dari kalangan Tabi’in kalangan pertengahan kuniyah beliau adalah Abu Salamah, beliau tinggal di Madinah dan wafat pada tahun 119 H, menurut para ulama beliau adalah orang yang tsiqah.
  3. Nama Lengkap : Utbah bin ‘Abdullah bin ‘Utbah bin ‘Abdullah bin Mas’ud beliau berasal dari kalangan tabi’ut Tabi’in dari kalangan tua, kuniyah beliau adalah Abu al-‘Umais, beliau tinggal di Kuffah. Dan menurut para ulama berkomentar bahwa beliau adalah orang yang tsiqah.
  4. Nama Lengkap : Abdul Wahid bin Ziyad beliau berasal dari kalangan Tabi’ut Tabi’in kalangan pertengahan, dan Kuniyah beliau adalah Abu Bisyir, beliau semasa hidupnya tinggal di Bahrah dan wafat pada tahun 176 H, dan menurut para ulama beliau adalah termasuk orang yang
  5. Nama Lengkap : Yunus bin Muhammad bin Muslim, beliau berasal dari kalangan Tabi’ut Tabi’in kalangan biasa, dan kuniyah beliau adalah Abu Muhammad, beliau semasa hidupnya tinggal di Baghdad dan wafat pada tahun 207 H. Menurut para ulama beliau adalah termasuk orang yang
  6. Nama Lengkap : Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah Ibrahim bin ‘Utsman, beliau berasal dari kalangan Tabi’ul Atba’ kalangan tua, dan kuniyahnya beliau adalah Abu Bakar, beliau semasa hidupnya tinggal di Kufah dan wafat pada tahun 235 H. Menurut para Ulama beliau adalah termasuk orang yang
Dari keenam rawi diatas yang meriwayatkan hadis ini, mereka adalah golongan orang-orang yang tsiqah. Jadi dapat disimpulkan bahwa kualitas hadis ini adalah shahih.
Begitu juga para periwayat lain yang terdapat dalam hadis-hadis yang lain (syawahid dan tawabi’). Semuanya merupakan periwayat yang tingkatannya tsiqah, kredibilitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu keberadaan hadis ini dalam kitab Shahih al-Muslim.

Keterangan mengenai hadis-hadis diatas
Hadis pada nomor satu dan dua dikatakan kebolehan nikah mut’ah (kawin kontrak), yakni nikah yang dalam akad ditetapkan masa berlakunya untuk waktu tertentu. Sedangkan pada hadis nomor tiga menyatakan bahwa nikah mut’ah dilarang. Dengan demikian, secara tekstual, hadis-hadis tersebut tampak bertentangan.
Ulama telah membahas secara mendalam hadis-hadis tentang nikah mut’ah. Ulama Sunni dan Ulama Syi’ah Zaidiyah sependapat bahwa hadis-hadis yang menyatakan kebolehan nikah mut’ah telah mansukh (dihapus hukumnya) oleh hadis-hadis yang melarang nikah mut’ah. Mereka menyatakn bahwa kebolehan itu telah berlangsung lebih dari satu kali, namun lalu diikuti oleh larangan dan petunjuk yang terkahir menyatakan bahwa larangan nikah mut’ah berlaku sampai hari kiamat. Hadis yang menyatakan larangan tersebut, misalnya yang termuat dalam riwayat Sabrah al-Juhani bahwa Rasulullah saw telah bersabda:
ياايها النّاس إنّي قد كنت اذنت لكم في الاستمتاع من النساء و إنّ الله قد حرّم ذلك إلى يوم القيامة فمن كان عنده منهنّ شيئ فليخلّ سبيله ولا تأخذوا ممّا اتيتموهنّ (رواه مسلم و احمد)
Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya saya pernah mengizinkan kamu sekalian untuk mengawini wanita secara mut’ah. Dan sesungguhnya Allah telah mengahramkan hal itu (Nikah mut’ah) sampai hari kiamat. Barang siapa yang (saat ini) ada dari kalangan para isterinya yang dikawini secara mut’ah, maka hendaklah dibatalkan akadnya. Janganlah kamu sekalian mengambil kembali apa yang telah kamu berikan kepada mereka (para isteri yang telah kamu kawini secara mut’ah) itu.


Nikah Mut’ah Halal di Kalangan Syi’ah
Menurut syi’ah, mut’ah tidak boleh di lakukan kembali oleh orang yang mengetahui dengan benar. Maksudnya percaya dengan riwayat-riwayat bohong yang mengatas-namakan ucapan ahli bait dan yang mengetahui kebebasan seks. Jika ia percaya pada hal itu, halal baginya nikah mut’ah. Sementara terhadap orang yang tidak mengetahuinya haram.
Nikah mut’ah yang berlaku di kalangan syi’ah ialah dengan batas waktu yang jelas dan dengan imbalan upah yang jelas pula. Ketentuan ini secara otomatis batal setelah masa yang telah ditentukan itu berakhir. Adapun mengenai sighad (akad) nikah mut’ah adalah seperti yang diriwayatkan dari Abban bin Thaghlib, ia berkata : Aku bertanya kepada Abu Abdullah : “Apa yang akan aku katakan kepada perempuan bila aku bersunyi-sunyian dengannya? Ia menjawab : kamu mengatakan : Aku menikahimu secara mut’ah atas dasar Kitabullah dan sunnah Nabi, tidak waris-mewarisi, selama sekian hari dan jika kamu menghendaki, untuk sekian tahun, dengan imbalan sekian dirham. Kamu sebutkan imbalannya menurut yang telah disepakati, sedikit atau banyak. Jika ia mengatakan ya, berarti dia rela dan ia telah menjadi istrimu.
Sedangkan dalam kalangan ulama Syi’ah Dua Belas (itsna ‘Asyarah) membolehkan nikah mut’ah berdasarkan dalil Qur’an, surat al-Nisa’:24 yang berbunyi:
…. فما استمتعتم به منهنّ فأتوهنّ اجورهنّ….
…Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) diantar mereka, berikanlah maharnya (secara sempurna) sebagai suatu kewajiban…
Menurut mereka (kalangan ulama Syi’ah Dua Belas), ayat tersebut merupakan dasar disyariatkannya nikah mut’ah dan tidak pernah terhapus kebolehannya sampai sekarang. Mereka menyatakan bahwa hadis-hadis yang melarang nikah mut’ah tidak dipakai sebagai dalil karena hadis tidak dapat mengahpus hokum al-Qur’an. Ulama Sunni dan syiah  Zaidiyah menyatakan memang memberi petunjuk tentang bahwa ayat tersebut tentang kebolehan nikah mut’ah.
Kemudian kebolehan itu dicabut (tidak berlaku) sehubungan dengan adanya ayat-ayat tentang kewarisan dan larangan zina, disamping karena adanya berbagai petunjuk hadis Nabi yang secara tegas telah mengemukakan larangan.
Dari kutipan beberapa hadis yang tampak bertentangan di atas dapatlah dipahami bahwa sesungguhnya secara kontekstual, pertentangan petunjuk dalam hadis tidak terjadi, karena telah dikatakan oleh dalil-dalil yang meNASAKH tentang kebolehan hadis tentang nikah mut’ah tersebut.

Kesimpulan
Maka telah jelas lah bahwasanya hukum melakukan nikah muth’ah adalah “haram“. Karena dari sejarah nikah muth’ah (asbab al-wurud) sudah jelas. Pertama-tama nikah muth’ah diperbolehkan pada perang penaklukan kota Makah dan perang Khaibar, tapi setelah itu Rasulullah melarang nikah muth’ah atau menasakh rukhshahnya selama-lamanya sampai hari kiamat. Maka dari itu kesimpulannya bahwa nikah muth’ah itu “haram” selama-lamanya.
Nikah muth’ah itu seperti pelacuran atau seks komersial pada saat sekarang ini. Seseorang datang, memesan, dan melakukan hubungan seks, setelah itu membayar, dan pulang. Jadi barang siapa melakukan nikah muth’ah sama juga melakukan perzinaan walaupun dalam keadaan terpaksa.
من استمنع من النساء فزنى
“Barang siapa yang melakukan muth’ah maka ia telah berzina”

Rabu, 01 Oktober 2014

Hadits tentang "ULIL AMRI"

Hadits shahih dalam hal ini adalah hadits dengan redaksi berikut:
عن حذيفة بن اليمان قال: (كان الناس يسألون رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الخير، وكنت أسأله عن الشر مخافة أن يدركني، فقلت: يا رسول الله! إنا كنا في جاهلية وشر، فجاءنا الله بهذا الخير، فهل بعد هذا الخير من شر؟!)، قال: «نعم»، قلت: (وهل بعد ذلك الشر من خير؟!)، قال: «نعم، وفيه دخن!»، قلت: (وما دخنه؟!)، قال: «قوم يهدون بغير هديي، تعرف منهم وتنكر»، قلت: (فهل بعد ذلك الخير من شر؟)، قال: «نعم، دعاة إلى أبواب جهنم، من أجابهم إليها قذفوه فيها!»، قلت: (يا رسول الله! صفهم لنا!)، فقال: «هم من جلدتنا ويتكلمون بألسنتنا!»، قلت: (فما تأمرني إن أدركني ذلك؟!)، قال: «تلزم جماعة المسلمين وإمامهم، [وإن ضرب ظهرك، وأخذ مالك]!»، قلت: (فإن لم يكن لهم جماعة ولا إمام؟!)، قال: «فاعتزل تلك الفرق كلها! ولو أن تعض بأصل شجرة حتى يدركك الموت وأنت على ذلك»).
“Dari sahabat Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu ia menuturkan: Dahulu orang-orang senantiasa bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebaikan, dan aku bertanya kepadanya tentang kejelekan karena khawatir akan menimpaku. Aku bertanya kepada beliau: Wahai Rasulullah, dahulu kami berada dalam jahiliyah dan kejelekan, kemudian Allah mendatangkan kebaikan ini (agama islam), maka apakah setelah kebaikan ini akan ada kejelekan?! Beliau menjawab: Ya. Aku pun bertanya kembali: Apakah setelah datangnya kejelekan tersebut akan ada kebaikan?! Beliau menjawab: Ya, dan padanya terdapat kekeruhan. Akupun bertanya: Apakah kekeruhannya tersebut? Beliau menjawab: Sekelompok orang yang mengamalkan petunjuk selain petunjukku, sehingga engkau dapatkan pada mereka amalan baik dan juga kemungkaran. Aku kembali bertanya: Apakah setelah kebaikan tersebut akan ada kejelekan? Beliau menjawab: Ya, para da’i (penyeru) kepada pintu-pintu Jahannam, barang siapa memenuhi seruan mereka niscaya akan mereka campakkan ke dalamnya!. Aku pun kembali bertanya: Ya Rasulullah, sebutkanlah kriteria mereka kepada kami. Beliau menjawab: Mereka itu dari bangsa kita, dan berbicara dengan bahasa kita. Aku pun kembali bertanya: Apakah yang engkau perintahkan kepadaku bila aku mengalami keadaan itu? Beliau bersabda: “Berpegang teguhlah engkau dengan jama’atul muslimin dan pemimpin (imam/khalifah) mereka [sekalipun ia memukul punggungmu dan mengambil hartamu]”. Aku pun bertanya: Seandainya kaum muslimin tidak memiliki jama’ah, juga tidak memiliki pemimpin (imam/khalifah)? Beliau pun menjawab: Tinggalkanlah seluruh kelompok-kelompok tersebut, walaupun engkau harus menggigit akar pohon, hingga datang ajalmu, dan engkau dalam keadaan demikian itu.” (Muttafaqun ‘Alaih)
(Dari kitab Taat Ulil Amri: Batasan-batasannya dan Syarat-syaratnya karya Syaikh Dr. Muhammad Al-Mas’ariy)

*Sedangkan, Hadits Yang Menjadi Dalil bagi Para -Salafi Maz'um- Yang Mewajibkan Taat kepada Ulil Amri ialah:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
«يكون بعدي أئمة: لا يهتدون بهداي، ولا يستنون بسنتي، وسيقوم فيهم رجال قلوبهم قلوب الشياطين في جثمان إنس!»، قال: قلت: (كيف أصنع يا رسول الله إن أدركت ذلك؟!)، قال: «تسمع وتطيع للأمير، وإن ضرب ظهرك، وأخذ مالك فاسمع وأطع».
“Akan ada setelahku nanti para pemimpin yang tidak menjalankan petunjukku dan tidak mengikuti sunnahku, dan akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya seperti hati setan di dalam tubuh manusia. Hudzaifah berkata: ‘Aku katakan: Apa yang harus kulakukan ya Rasulullah jika aku mengalami hal itu?’ beliau bersabda: ‘Engkau mendengar dan menta’ati kepada pemimpin, walaupun punggungmu dipukul dan hartamu diambil, dengar dan ta’atilah’.” (Riwayat Imam Muslim)
Namun ketahuilah! Bahwa hadits ini batil, tidak shahih. Dalam sanadnya ada inqitha’ (terputus) antara Abu Salam Mamthur Al-A’raj dengan Hudzaifah ibnul Yaman radhiyallahu ‘anhu. Matannya juga mungkar karena bertentangan dengan matan hadits dalam riwayat-riwayat yang shahih, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan yang lain.
Zhahirnya, Abu Salam Mamthur Al-A’raj Al-Aswad adalah perawi yang tsiqah, namun ia banyak memursalkan hadits karena itu merupakan kebiasaan orang-orang Syam. Ia mendengar hadits tersebut dari sebagian dhu’afa (orang-orang lemah hafalannya) yang sebagian mereka hafalannya banyak salahnya, sebagian mereka meriwayatkannya hanya maknanya saja, dan memasukkan hadits-hadits lain dalam hadits ini. Sehingga tersusunlah matan yang mungkar ini.
Adapun apa yang disebutkan Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah bahwa sanadnya maushul dalam kitab Al-Ausath karya Ath-Thabrani pada dari jalur Umar bin Rasyid Al-Yamamiy, dari Yahya bin Abi Katsir, dari Zaid bin Salam, dari bapaknya (yakni: Abu Salam Mamthur), dari kakekknya; demikian juga yang diriwayatkan As-Suyuthi dengan redaksi yang lebih lengkap daripada riwayat Ath-Thabrani dari riwayat Ibnu ‘Asakir, hadits tersebut tidak berfaidah apa-apa karena bapaknya Mamthur –kakekknya Salam- namanya tidak dikenal, demikian juga kondisinya. Maka ada tidaknya ia dalam isnad sama saja, tidak bermanfaat apa-apa!
Yang menjadi pertanyaan adalah: mengapa Al-Albani meninggalkan kebiasaannya dalam meneliti sanad-sanad hadits dengan cermat dan teliti ketika membahas hadits batil ini ?!
Jawabannya, wallahu A’lam, karena hadits tersebut menyebutkan ungkapan: “Akan ada setelahku nanti para pemimpin yang tidak menjalankan petunjukku dan tidak mengikuti sunnahku, dan akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya seperti hati setan di dalam tubuh manusia.” Yang diikuti dengan perintah untuk mendengar dan taat kepada mereka! Dari ungkapan ini dapat dipahami bahwa para pemimpin tersebut melakukan penyimpangan terhadap sunnah pada tingkatan yang paling mungkar dan para pejabat negara di sekelilingnya adalah syetan-syetan berbentuk manusia –yang sebenarnya mereka adalah orang-orang kafir karena syetan adalah kafir- namun meski demikian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menaati mereka !
Hati para ulama penguasa –semoga Allah menghinakan mereka- pasti menari-nari kegirangan seandainya hadits ini shahih. Kalau tidak shahih pun mereka akan memaksakan untuk menshahihkannya, meski dengan menipu atau mengaburkan pemahaman masyarakat!
Kami tegaskan bahwa hadits ini batil. Seandainya pun shahih –meski ini mustahil- hadits tidak memberikan faidah apa pun buat mereka karena ia tidak bisa dipahami dengan mutlak, tetapi ia dibatasi dengan nash-nash yang lain yang berkaitan dengan masalah ini, sebagaimana kami jelaskan secara rinci dalam kitab kami “Taat Ulil Amri” dan “Muhasabatul Hukkam” (Mengoreksi Penguasa). Mereka tidak akan bisa berkilah lagi kecuali dengan kekafiran yang nyata dan itu tidak aneh bagi mereka. Betapa banyak orang yang beriman kepada sebagian Al-Qur’an dan kafir kepada sebagian Al-Qur’an !