bintang

Rabu, 13 Januari 2016

HADIS TENTANG NIKAH MUT’AH

Sehubungan dengan tugas penelitian hadits tentang nikah mut'ah dan metode dalam memahami hadits yang diberikan oleh Dosen. Maka saya ingin berbagi pengetahuan tentang hal ini kepada sahabat blog Ri-Sakhi.



Hadis yang diteliti :
حَدَّثَنَا عَلِيٌّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ قَالَ عَمْرٌو عَنْ الْحَسَنِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ وَسَلَمَةَ بْنِ الْأَكْوَعِ قَالَا كُنَّا فِي جَيْشٍ فَأَتَانَا رَسُولُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّهُ قَدْ أُذِنَ لَكُمْ أَنْ تَسْتَمْتِعُوا فَاسْتَمْتِعُو - البخارى

Telah menceritakan kepada kami Ali Telah menceritakan kepada kami Sufyan Telah berkata Amru dari Al Hasan bin Muhammad dari Jabir bin Abdullah dan Salamah bin Al Akwa' keduanya berkata; Ketika kami berada dalam suatu pasukan perang, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mendatangi kami dan bersabda: "Sesungguhnya telah dizinkan bagi kalian untuk melakukan nikah Mut'ah, karena itu lakukanlah."

Hadis-hadis yang berkaitan dengan kawin mut’ah adalah sebagai berikut:
Takhrij hadis melalui metode tema (menggunakan kitab miftah al-Kunuz as-Sunnah) dari kata “Nikah” dan lebih merujuk kepada tema mengenai “Nikah Mut’ah” sehingga ditemukan hasil data-data sebagai berikut:
الترخيص بنكاح المتعة
بخ – ك 67 ب 31
مس – ك 16 ح 13-15 و 18-21
نس – ك 26 ب 71
مج – ك 9 ب 44
مي – ك 11 ب 16
ح – اول ص 420 و 432، ثالث ص 325 و 356 و 363 و 381، رابع ص 47 و 51
ط – ح 1637 و 1792
النهى عن نكاح المتعة
بخ – ك 64 ب 38، ك 67 ب 31، ك 72 ب 28، ك 90 ب 4
مس – ك 16 ح 21- 32
بد – ك 12 ب 13
تر – ك 9 ب 29
نس – ك 26 ب 71، ك 42 ب 31
مج – ك 9 ب 44
مي – ك 11 ب 16
ما – ك 28 ح 41
تر – ك 23 ب 6
عد – ك 4 ق 2 ص 68
ز – ح 718
حم – اوال ص 79 و 103و 142، ثان ص 95 و 103، ثالث ص 404و405، رابع ص 55
ط – ح 111

Berikut ini hadits yang diteliti beserta dua hadits yang relevan :
  1. حدثنا علي، حدثنا سفيان، قال عمرو، عن الحسن بن محمد، عن جابر بن
عبد الله، وسلمة بن الأكوع، قالا: كنا في جيش، فأتانا رسول رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: «إنه قد أذن لكم أن تستمتعوا فاستمتعوا»
“Telah menceritakan kepada kami Ali Telah menceritakan kepada kami Sufyan Telah berkata Amru dari Al Hasan bin Muhammad dari Jabir bin Abdullah dan Salamah bin Al Akwa’ keduanya berkata; Ketika kami berada dalam suatu pasukan perang, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mendatangi kami dan bersabda: “Sesungguhnya telah dizinkan bagi kalian untuk melakukan nikah Mut’ah, karena itu lakukanlah.”
  1. حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ حَدَّثَنَا يُونُسُ بْنُ مُحَمَّدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ زِيَادٍ حَدَّثَنَا أَبُو عُمَيْسٍ عَنْ إِيَاسِ بْنِ سَلَمَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَخَّصَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ أَوْطَاسٍ فِي الْمُتْعَةِ ثَلَاثًا ثُمَّ نَهَى عَنْهَا
“Telah menceritakan kepada kami Abu Bakr bin Abu Syaibah telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid bin Ziyad telah menceritakan kepada kami Abu Umais dari Iyas bin Salamah dari bapaknya ia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam membolehkan nikah mut’ah pada tahun Authas (tahun penaklukan kota Makkah) selama tiga hari. Kemudian beliau melarangnya.”
  1. أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ، وَالْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ، قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ وَاللَّفْظُ لَهُ، قَالَ: أَنْبَأَنَا ابْنُ الْقَاسِمِ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، وَالْحَسَنِ، ابْنَيْ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ، عَنْ أَبِيهِمَا، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ: «أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ يَوْمَ خَيْبَرَ، وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْإِنْسِيَّةِ»
Telah mengabarkan kepada kami Muhammad bin Salamah serta Al Harits bin Miskin dengan membaca riwayat dan saya mendengar, lafazhnya adalah lafazh Al Harits, ia berkata; telah memberitakan kepada kami Ibnu Al Qasim dari Malik dari Ibnu Syihab dari Abdullah dan Al Hasan keduanya anak Muhammad bin Ali, dari ayah mereka dari Ali bin Abi Thalib bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk menikahi wanita dengan cara mut’ah pada saat perang Khaibar, dan daging keledai jinak.

 Studi Kritik Sanad
  1. Nama Lengkap : Salamah bin ‘Amru bin Al Akwa’ dia berasal dari kalangan sahabat, dan kuniyah nya Abu Muslim, beliau tinggal di Madinah dan wafat pada Tahun 74 H, salamah bin ‘Amru tergolong orang yang tsiqah.
  2. Nama Lengkap : Iyas bin Salamah bin Al Akwa’ dia berasal dari kalangan Tabi’in kalangan pertengahan kuniyah beliau adalah Abu Salamah, beliau tinggal di Madinah dan wafat pada tahun 119 H, menurut para ulama beliau adalah orang yang tsiqah.
  3. Nama Lengkap : Utbah bin ‘Abdullah bin ‘Utbah bin ‘Abdullah bin Mas’ud beliau berasal dari kalangan tabi’ut Tabi’in dari kalangan tua, kuniyah beliau adalah Abu al-‘Umais, beliau tinggal di Kuffah. Dan menurut para ulama berkomentar bahwa beliau adalah orang yang tsiqah.
  4. Nama Lengkap : Abdul Wahid bin Ziyad beliau berasal dari kalangan Tabi’ut Tabi’in kalangan pertengahan, dan Kuniyah beliau adalah Abu Bisyir, beliau semasa hidupnya tinggal di Bahrah dan wafat pada tahun 176 H, dan menurut para ulama beliau adalah termasuk orang yang
  5. Nama Lengkap : Yunus bin Muhammad bin Muslim, beliau berasal dari kalangan Tabi’ut Tabi’in kalangan biasa, dan kuniyah beliau adalah Abu Muhammad, beliau semasa hidupnya tinggal di Baghdad dan wafat pada tahun 207 H. Menurut para ulama beliau adalah termasuk orang yang
  6. Nama Lengkap : Abdullah bin Muhammad bin Abi Syaibah Ibrahim bin ‘Utsman, beliau berasal dari kalangan Tabi’ul Atba’ kalangan tua, dan kuniyahnya beliau adalah Abu Bakar, beliau semasa hidupnya tinggal di Kufah dan wafat pada tahun 235 H. Menurut para Ulama beliau adalah termasuk orang yang
Dari keenam rawi diatas yang meriwayatkan hadis ini, mereka adalah golongan orang-orang yang tsiqah. Jadi dapat disimpulkan bahwa kualitas hadis ini adalah shahih.
Begitu juga para periwayat lain yang terdapat dalam hadis-hadis yang lain (syawahid dan tawabi’). Semuanya merupakan periwayat yang tingkatannya tsiqah, kredibilitasnya dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu keberadaan hadis ini dalam kitab Shahih al-Muslim.

Keterangan mengenai hadis-hadis diatas
Hadis pada nomor satu dan dua dikatakan kebolehan nikah mut’ah (kawin kontrak), yakni nikah yang dalam akad ditetapkan masa berlakunya untuk waktu tertentu. Sedangkan pada hadis nomor tiga menyatakan bahwa nikah mut’ah dilarang. Dengan demikian, secara tekstual, hadis-hadis tersebut tampak bertentangan.
Ulama telah membahas secara mendalam hadis-hadis tentang nikah mut’ah. Ulama Sunni dan Ulama Syi’ah Zaidiyah sependapat bahwa hadis-hadis yang menyatakan kebolehan nikah mut’ah telah mansukh (dihapus hukumnya) oleh hadis-hadis yang melarang nikah mut’ah. Mereka menyatakn bahwa kebolehan itu telah berlangsung lebih dari satu kali, namun lalu diikuti oleh larangan dan petunjuk yang terkahir menyatakan bahwa larangan nikah mut’ah berlaku sampai hari kiamat. Hadis yang menyatakan larangan tersebut, misalnya yang termuat dalam riwayat Sabrah al-Juhani bahwa Rasulullah saw telah bersabda:
ياايها النّاس إنّي قد كنت اذنت لكم في الاستمتاع من النساء و إنّ الله قد حرّم ذلك إلى يوم القيامة فمن كان عنده منهنّ شيئ فليخلّ سبيله ولا تأخذوا ممّا اتيتموهنّ (رواه مسلم و احمد)
Artinya: “Hai manusia, sesungguhnya saya pernah mengizinkan kamu sekalian untuk mengawini wanita secara mut’ah. Dan sesungguhnya Allah telah mengahramkan hal itu (Nikah mut’ah) sampai hari kiamat. Barang siapa yang (saat ini) ada dari kalangan para isterinya yang dikawini secara mut’ah, maka hendaklah dibatalkan akadnya. Janganlah kamu sekalian mengambil kembali apa yang telah kamu berikan kepada mereka (para isteri yang telah kamu kawini secara mut’ah) itu.


Nikah Mut’ah Halal di Kalangan Syi’ah
Menurut syi’ah, mut’ah tidak boleh di lakukan kembali oleh orang yang mengetahui dengan benar. Maksudnya percaya dengan riwayat-riwayat bohong yang mengatas-namakan ucapan ahli bait dan yang mengetahui kebebasan seks. Jika ia percaya pada hal itu, halal baginya nikah mut’ah. Sementara terhadap orang yang tidak mengetahuinya haram.
Nikah mut’ah yang berlaku di kalangan syi’ah ialah dengan batas waktu yang jelas dan dengan imbalan upah yang jelas pula. Ketentuan ini secara otomatis batal setelah masa yang telah ditentukan itu berakhir. Adapun mengenai sighad (akad) nikah mut’ah adalah seperti yang diriwayatkan dari Abban bin Thaghlib, ia berkata : Aku bertanya kepada Abu Abdullah : “Apa yang akan aku katakan kepada perempuan bila aku bersunyi-sunyian dengannya? Ia menjawab : kamu mengatakan : Aku menikahimu secara mut’ah atas dasar Kitabullah dan sunnah Nabi, tidak waris-mewarisi, selama sekian hari dan jika kamu menghendaki, untuk sekian tahun, dengan imbalan sekian dirham. Kamu sebutkan imbalannya menurut yang telah disepakati, sedikit atau banyak. Jika ia mengatakan ya, berarti dia rela dan ia telah menjadi istrimu.
Sedangkan dalam kalangan ulama Syi’ah Dua Belas (itsna ‘Asyarah) membolehkan nikah mut’ah berdasarkan dalil Qur’an, surat al-Nisa’:24 yang berbunyi:
…. فما استمتعتم به منهنّ فأتوهنّ اجورهنّ….
Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) diantar mereka, berikanlah maharnya (secara sempurna) sebagai suatu kewajiban
Menurut mereka (kalangan ulama Syi’ah Dua Belas), ayat tersebut merupakan dasar disyariatkannya nikah mut’ah dan tidak pernah terhapus kebolehannya sampai sekarang. Mereka menyatakan bahwa hadis-hadis yang melarang nikah mut’ah tidak dipakai sebagai dalil karena hadis tidak dapat mengahpus hokum al-Qur’an. Ulama Sunni dan syiah  Zaidiyah menyatakan memang memberi petunjuk tentang bahwa ayat tersebut tentang kebolehan nikah mut’ah.
Kemudian kebolehan itu dicabut (tidak berlaku) sehubungan dengan adanya ayat-ayat tentang kewarisan dan larangan zina, disamping karena adanya berbagai petunjuk hadis Nabi yang secara tegas telah mengemukakan larangan.
Dari kutipan beberapa hadis yang tampak bertentangan di atas dapatlah dipahami bahwa sesungguhnya secara kontekstual, pertentangan petunjuk dalam hadis tidak terjadi, karena telah dikatakan oleh dalil-dalil yang meNASAKH tentang kebolehan hadis tentang nikah mut’ah tersebut.

Kesimpulan
Maka telah jelas lah bahwasanya hukum melakukan nikah muth’ah adalah “haram“. Karena dari sejarah nikah muth’ah (asbab al-wurud) sudah jelas. Pertama-tama nikah muth’ah diperbolehkan pada perang penaklukan kota Makah dan perang Khaibar, tapi setelah itu Rasulullah melarang nikah muth’ah atau menasakh rukhshahnya selama-lamanya sampai hari kiamat. Maka dari itu kesimpulannya bahwa nikah muth’ah itu “haram” selama-lamanya.
Nikah muth’ah itu seperti pelacuran atau seks komersial pada saat sekarang ini. Seseorang datang, memesan, dan melakukan hubungan seks, setelah itu membayar, dan pulang. Jadi barang siapa melakukan nikah muth’ah sama juga melakukan perzinaan walaupun dalam keadaan terpaksa.
من استمنع من النساء فزنى
“Barang siapa yang melakukan muth’ah maka ia telah berzina”

Sabtu, 12 Desember 2015

HIJRAH DI AKHIR ZAMAN

Dimasa awal Islam setelah kaum muslimin menetap di mekkah bersama Rasulullah kemudian terjadi penindasan, maka Allah memerintahkan kaum muslimin untuk hijrah bersama Rasulullah ke Madinah dalam sebuah negara Islam yang dipimpin oleh Rasulullah berdasarkan nubuwah kenabian. sehingga seluruh kaum muslimin yang berada di seluruh jazirah Arab diserukan untuk hijrah ke Madinah. Sehingga lahirlah golongan yang disebut dengan muhajirin dan ashar yang merupakan penduduk tempatan yang menerima orang-orang mukmin hijrah dari berbagai tempat.

Kemudian di akhir zaman di saat janji Rasulullah akan lahir kembali khilafah ala minhaj an nubuwah maka pada masa itu kaum muslimin juga di serukan kembali untuk hijrah yang kedua kalinya dari darul kufur ke darul Islam. Akan tetapi hijrah yang kedua di akhir zaman bukan lagi ke Madinah akan tetapi ke Syam. karena pusat pemerintahan Islam akhir zaman berada di Syam.

Abdullāh Ibn ‘Amr (radiyallāhu ‘anhumā) berkata bahwasanya Rasulullah (sallallāhu ‘alayhi wa sallam) bersabda, “Akan ada hijrah setelah hijrah. Orang-orang terbaik di muka bumi adalah mereka yang tinggal di tempat hijrahnya nabi Ibrahim (Syam). Lalu yang akan tersisa di bumi (selain Syam) adalah seburuk-buruk manusia. Bumi memuntahkan mereka, Allah akan membenci mereka, dan api akan mengumpulkan mereka bersama kera dan babi.” [hasan – diriwayatkan oleh Imām Ahmad, Abū Dāwūd, dan al-Hākim]

Didalam hadist di atas rasulullah menjelaskan bahwa akan ada hijrah setelah hijrah ke Madinah pada masa Rasulullah yaitu hijrah di akhir zaman ke darul islam di negeri Syam. Sehingga manusia yang tinggal negeri lain adalah seburuk-buruk manusia karena mereka berada di bawah kekuasaan zionis dan mengikuti aturan-aturan yang dibuat oleh zionis di bawah sisitem Dajjal. sehingga di akhir zaman semua orang-orang beriman akan hijrah ke Syam untuk menghindari dari fitnah sistem Dajjal tersebut. ‘Abd Allah ibn ‘Amr ibn al-’Ash meriwayatkan; Nabi bersabda

“Akan datang suatu masa ketika semua orang beriman pasti akan pergi ke Syam.” (Al-Hakim, Al Mustadrak ‘Ala Shahihain 4:457.)

Perintah hijrah akan berlaku selamanya, siapapun mereka yang sadar akan kekafiran para thagut-thagut di negeri darul kufur maka diperintahkan untuk segera hijrah ke daulah Islam demi menyelamatkan imam dari fitnah sistem dajjal yang menimpa kaum muslimin saat ini sebelum tiba masanya perintah hijrah tidak berlaku lagi. sebagaimana hadist, Rasulullah saw bersabda :

لا تنقطع الهجرة ما تقبلت التوبة، ولا تزال التوبة مقبولة حتى تطلع الشمس من المغرب، فإذا طلعت؛ طُبِعَ على كل قلب بما فيه، وكفي الناس العمل

“Hijrah tidak terputus selama taubat masih diterima. Dan taubat akan senantiasa diterima hingga terbitnya matahari dari arah barat. Apabila telah terbit (dari arah barat), ditutuplah setiap hati dengan apa yang ada di dalamnya, dan cukuplah manusia amal (yang telah dilakukannya)”.(HR. Ahmad)

Berdasarkan hadist di atas maka perintah hijrah di akhir zaman akan berakhir di saat matahari telah terbit dari barat, karena pada masa itu pintu taubat telah tertutup, Sehingga orang yang menyesal setelah matahari terbit dari barat dan ingin hijrah akan tetapi hijrah pada masa itu adalah hijrah yang sia-sia karena masa untuk taubat telah tertutup.

Adapun matahari terbit dari barat itu pada akhir pemerintahan al-Mahdi sebelum turun Isa as dan munculnya Dajjal. karena dajjal dan nabi Isa as adalah salah satu tanda kiamat dari sepuluh tanda kiamat yang lain dan akan muncul pada akhir pemerintahan al-Mahdi. Maka sebelum munculnya Dajjal dan Nabi Isa as maka terlebih dahulu muncul matahari terbit dari barat, sebagaimana hadist,

إِنَّ أَوَّلَ اْلآيَاتِ خُرُوْجًا طُلُوعُ الشَّمْسِ مِنْ مَغْرِبِهَا، وَخُرُوْجُ الدَّابَّةِ عَلَى النَّاسِ ضُحَى، وَأَيُّهُمَا مَا كَانَتْ قَبْلَ صَاحِبَتِهَا؛ فَاْلأُخْرَى عَلَى إِثْرِهَا قَرِيْبًا.

“Sesungguhnya tanda (Kiamat) yang pertama kali keluar adalah terbit-nya matahari dari arah barat, lalu keluarnya binatang (dari dalam bumi) kepada manusia pada waktu dhuha. Dan mana saja di antara keduanya yang terlebih dahulu keluar, maka yang lainnya terjadi setelahnya dalam waktu yang dekat. (HR Muslim dan Ahmad)

Berdasarkan hurairan di atas maka Perintah hijrah akhir zaman akan berlaku sehingga pada masa akhir pemerintahan al-Mahdi yaitu sebelum munculnya Dajjal dan Turunnya Isa as, Sehingga di saat nabi Isa as turun dari langit maka pada saat itu semua orang-orang kafir akan beriman, Sebagaimana firman Allah swt surah An Nisa’ ayat 159,

وَإِنْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ إِلاَّ لَيُؤْمِنَنَّ بِهِ قَبْلَ مَوْتِهِ وَيَوْمَ الْقِيَامَةِ يَكُوْنُ عَلَيْهِمْ شَهِيْدًا

“Tidak ada seorang pun di antara ahli kitab yang tidak beriman kepadanya (Isa) menjelang kematiannya. Dan pada hari kiamat, dia (Isa) akan menjadi saksi mereka.” (An-Nisa`: 159)

Akan tetapi semua telah terlambat karena matahari dari barat terlebih dahulu keluar sebelum Isa al-masih turun. sehingga iman orang kafir pada saat itu adalah iman yang sia-sia.

Senin, 26 Oktober 2015

Trilogi Thoghut (Firaun+Haman - Qorun - Bal'am)



Thoghut pada dasarnya telah ada sejak manusia itu ada, saat Iblis menolak perintah Allah untuk sujud kepada Adam dan menyatakan untuk membawa anak cucu Adam kedalam posisinya sebagai penolak perintah Allah maka dirinya telah menjadi Thoghut. Dan Qobil putra Adam adalah sosok manusia pertama yang mengikuti ajakan tersebut. Setelah itu maka dengan sendirinya terciptalah dua kepemimpinan di muka bumi ini, satu pihak dibawah kepemimpinan Allah yang diwakili oleh sosok Khalifah hamba Allah yang loyal (bukan khalifah sebagai jabatan) sebagai wakil kepemimpinan Allah, yang kedua adalah kepemimpinan Thaghut yang diwakili oleh manusia dzalim yang loyalitasnya tidak sepenuhnya kepada Allah, bahkan sebagian diantaranya sama sekali menolak eksistensi Allah dalam kepemimpinannya. Allah menyatakan mereka itu adalah orang-orang yang melampaui batas, yaitu melampaui batas eksistensinya sebagai hamba Allah menjadi tandingan Allah dalam kepemimpinannya di muka bumi. Mereka (seluruh manusia) yang diciptakan oleh Allah sebagai Khalifatul fil Ard mempunyai kemampuan untuk menjalankan kepemimpinannya, karena memang Allah memberikan naluri tersebut kepada seluruh manusia yang diciptakanNya. Mereka mampu membangun peradaban, sistem sosial, kekuatan politik, sistem hukum, bahkan rekayasa ideologi maupun agama. Mereka adalah keturunan Adam makhluk terhebat yang pernah diciptakan Allah hingga makluk lainnya harus sujud dihadapannya, mereka mewarisi ilmu Adam dimana para malaikatpun harus mengakuinya. Yang membedakan antara seorang Khalifah dengan Thoghut hanyalah tentang Mono Loyalitas.
Loyalitas penuh kepada Allah hanya dimiliki oleh seorang Khalifah Allah, sedangkan Thaghut menolaknya. Thaghut menolak dalam kepemimpinannya muncul eksistensi Allah secara penuh, atau menolaknya sama sekali. Ketika keturunan Adam semakin banyak dan meluas dengan berbagai karakter sosial yang berbeda hingga membentuk sebuah tatanan baru yang lebih komplek dengan berbagai peradaban yang ditimbulkannya maka Thoghut pun mengkloning dirinya dalam 3 karakteristik kepemimpinan yang berbeda meski tetap dalam satu sistem kerjasama yang apik antara ketiganya.
 Satu sama lainnya saling membutuhkan dan saling mempengaruhi dalam kejahatannya secara ideologis. Mereka tidak mungkin bisa dipisahkan karena demi mempertahankan posisinya masing-masing. 3 karakter Thoghut ini akan selalu ada dimanapun dalam sebuah tatanan sosial politik suatu kelompok/kaum/suku/bangsa/negara, yang tidak menggariskan dirinya pada tatanan yang digariskan oleh Allah SWT. Mereka akan selalu berkolaborasi dalam membodohi rakyatnya demi eksistensi diri mereka yang berdasarkan nafsu keserakahan dan kesombongan yang sudah menguasainya dalam dirinya maupun sistem yang diciptakannya. Mereka membungkus kekuasaanya dengan gemerlap dunia dan mimpi-mimpi nikmatnya dunia melalui retorika-retorika yang menina bobokan para pengikut setianya. Seringkali pengikut setianya itu menjadi bodoh (tidak mampu melihat realita kedzaliman mereka) dikarenakan tujuan mereka pada dasarnya sama (dengan Thoghut). Mereka sama-sama penikmat dunia berdasarkan hawa nafsu dan kesombongannya. Diantara pengikutnya ada yang mengikuti bukan hanya karena loyalitas dan kecintaanya pada Thoghut, tapi karena rasa takutnya terhadap kedzaliman yang ditebarkan (meski kadang baru sebatas ancaman), dimana rasa takutnya itu melebihi takutnya kepada Allah Sang Khaliq. Dan ketakutannya itu menutup mata mereka, telinga mereka, hati mereka, terhadap kebenaran. Mereka terpuaskan dengan setetes "keadilan dan kebebasan" yang hampa meski harus mengorbankan samudra kebenaran (dimana keadilan dan kebebasan yang hakiki seharusnya mereka terima).
Mereka adalah orang lemah yang paling menyesal di yaumil akhir, karena mengetahui kebenaran tapi tidak mengikutinya, mengetahui kedzaliman tapi tidak menolaknya, mengetahui kesesatan tapi diam, menunduk untuk tidak melihatnya, menoleh karena tidak sesuai dengan hati nuraninya, tapi karena dibiarkan dirinya disebabkan ketakutannya itu akhirnya teraihlah mereka oleh kesesatan yang didiamkannya, sehingga terjerumuslah mereka secara tidak sengaja dalam kesesatannya itu, dan akhirnya mereka menikmatinya (dalam penindasannya). Jadi pada dasarnya tetap sama, apakah disebabkan karena diawali keterpaksaan ataupun karena kecintaan atau mungkin karena kebodohan semuanya sama, sepanjang mereka mengikuti Thoghut tanpa penderitaan dan penyesalan yang sangat didalam hatinya, maka mereka adalah Para Pengikut Thoghut. 3 Karakter Thoghut ini akan selalu ada di setiap masa, di setiap kaum, di setiap struktur, di setiap negara dan kerajaan, sepanjang sistem kepemimpinan tidak dijalankan oleh syariat-syariat Allah SWT. Dan Al Qur'an pun mengabadikannya, sejarah telah mencatatnya, dan hasil kedzaliman serta peradaban yang dibangun tidak lekang oleh waktu, artefak bahkan bangunan-bangunan pun tidak dimusnahkan oleh Allah, untuk menjadi bahan pelajaran dan peringatan bagi kita dan generasi mendatang. 

Surah (40) Al-Mu'min ayat: 21 Dan apakah mereka tidak mengadakan perjalanan di muka bumi, lalu memperhatikan betapa kesudahan orang-orang yang sebelum mereka. Mereka itu adalah lebih hebat kekuatannya daripada mereka dan (lebih banyak) bekas-bekas mereka di muka bumi [l320], maka Allah mengazab mereka disebabkan dosa-dosa mereka. Dan mereka tidak mempunyai seorang pelindung dari azab Allah. 

[1320] Maksudnya: bangunan, alat perlengkapan, benteng-benteng dan istana-istana. Mereka adalah Trilogi Kepemimpinan yang berbeda karakter tapi dalam satu sistem yang sama, sistem yang menolak eksistensi Allah dalam proses kepemimpinannya. Meskipun ketiganya selalu mencoba untuk saling mendominasi, terlihat seperti saling bertentangan, akan tetapi ketika berhadapan dengan eksistensi Allah, mereka seperti satu kesatuan yang bersenyawa, karena mereka pada dasarnya sama-sama memahami bahwa hanya Allah lah yang akan menghancurkan eksistensi mereka dalam kekuasaannya. Dan mereka adalah.

Fir'aun dan Haman. 
Fir'aun menjadi Thoghut dengan strata di puncak sistem, dia adalah Raja, Kaisar, Presiden, Tzar, Sultan, Amir, Kepala Suku, dan berbagai sebutan lainnya di dunia. Pemegang Kekuasaan tertinggi, mereka adalah pemimpin dari rakyatnya, dia yang paling bertanggung jawab terhadap kehidupan rakyatnya, yang menguasai dan menjalankan sistem yang sudah ditetapkan, mempunyai hak memerintah dan rakyatnya wajib mengikutinya. Dan Haman adalah tangan kanan dari Fir'aun, mereka adalah perpanjangan kekuasaan dari Fir'aun, Fir'aun tanpa Haman tidaklah mungkin menjadi penguasa atau mampu menjalankan kekuasaannya, mereka adalah pembantu setia yang siap mengejawantahkan setiap perintah Fir'aun. Mereka adalah Teknokrat, Mentri, Penasehat, Para Birokrat, Komandan Perang dan Kepolisian, Staff Ahli, dan berbagai sebutan lainnya. Fir'aun dan Haman adalah simbol kekuasaan sesungguhnya, keduanya berada dalam sistem yang sama dalam politik, mereka satu kesatuan dalam memerintah negaranya, dan Kedzaliman mereka adalah yang paling dirasakan oleh rakyat, Al Qur'an pun mengabadikannya : 

Surah (28) Al-Qashash ayat: 6 dan akan Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi dan akan Kami perlihatkan kepada Fir'aun dan Haman beserta tentaranya apa yang selalu mereka khawatirkan itu. 
Fir'aun selalu khawatir bahwa kerajaannya akan dihancurkan oleh Bani Israil karena itu dia membunuh anak-anak laki-laki yang lahir dalam kalangan Bani Israil. Ayat ini menyatakan bahwa akan terjadi apa yang dikhawatirkannya itu.

Bal'am. Siapakah Bal'am? Bal'am yang nama lengkapnya adalah Bal’am bin Bau’rah, seorang "ulama" besar Bani Isra’il. Sebagai tokoh agama Bal’am memiliki ilmu yang luas dan dalam. Ia menjadi rujukan atas segala persoalan yang dihadapi ummat masa itu. Kesalehannya membuat seluruh do’anya didengar dan dikabulkan Allah. Ia juga memiliki pengikut dan murid-murid yang sangat banyak. Namanya masyhur diseluruh Mesir. Bal’am adalah sosok agamawan yang sangat ideal, memiliki integritas, bersih dan karena itu fatwanya selalu didengar. Disebabkan karena kepopulerannya sebagai "ulama", Fir'aun bermaksud memanfa’atkannya. Bal’am diminta sang penguasa untuk mendo’akan Nabi Musa AS dan para pengikutnya agar mendapat kecelakaan. Sebagai imbalannya, Bal’am akan diberi harta yang berlimpah dan kedudukan yang tinggi. 
Para ahli sejarah menyebutkan, ternyata Bal’am jatuh pada kesesatan karena silau akan kilatan dunia. Bal’am seorang alim yang selalu membersihkan diri (tazkiyah al-nafs) akhirnya terjerumus ke dalam lembah kehinaan. Al Qur'an pun mengabadikannya : “Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang Telah kami berikan kepadanya ayat-ayat kami (pengetahuan tentang isi Al-Kitab), Kemudian dia melepaskan diri dari pada ayat-ayat itu, lalu dia diikuti oleh syaitan (sampai dia tergoda), Maka jadilah dia termasuk orang-orang yang sesat.” Dan kalau kami menghendaki, Sesungguhnya kami tinggikan (derajat)nya dengan ayat-ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah, Maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya dan jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya (juga). Demikian Itulah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka ceritakanlah (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir. Amat buruklah perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami dan kepada diri mereka sendirilah mereka berbuat zalim.” [QS. Al-A’raf [7]: 175-176]. 
Bal'am yang seorang ulama (dari Bani Israil pula) mulai terusik ketika mimpi Fir'aun tentang akan datangnya Musa sebagai pengganggu kekuasaannya, sebagian dari ahli sejarah menyatakan bahwa Bal'am pulalah yang menta'wilkan mimpi Fir'aun, keterusikan Bal'am pada dasarnya adalah sama dengan Fir'aun, bahwa akan ada dari golongannya yang akan mengusik eksistensi dia sebagai ulama, pemimpin umat yang fatwanya selalu diikuti. Akan ada yang mengusik Fir'aun maka terusik pula kelancaran fasilitas yang diberikan Fir'aun untuknya. Perlu di ingat, sejak jaman Nabi Yusuf AS kedudukan Bani Israil di Mesir ditempatkan khusus oleh Fir'aun, dalam perkembangannya Bani Israil mendominasi kehidupan sosial di Mesir. Sehingga Fir'aun menjadikan Ulama Bani Israil selalu menjadi penasihat khusus termasuk meminta fatwa-fatwa yang pada akhirnya wajib diikuti oleh kalangan Bani Israil dan rakyat Mesir pada umumnya. Dan pada Akhirnya kedudukan khusus ini menjadi petaka bagi umat, ketika Fir'aun menghendaki kedzaliman maka sang pembuat fatwa wajib mengikutinya meski harus merubah ketetapan yang ditetapkan oleh Allah sebagai dasar pembuatan fatwa. Atau Fatwa yang muncul haruslah fatwa yang tidak menggoyahkan eksistensi kekuasaan. Sehingga selain merubah syariat, maka syariat yang haq dikuburkan sedalam-dalamnya kedalam kegelapan. Dalam struktur politik modern, Bal'am menjadi simbol bukan hanya bagi Ulama dan Mufti(Pembuat Fatwa Agama, bagi negara yang memisahkan agama dan politik), tapi termasuk struktur politik legislatif dan yudikatif, yang didalamnya diantaranya adalah Mahkamah/Kehakiman, Dewan, Senator, karena mereka adalah pembuat undang-undang, peraturan politik, dan para penjaga undang-undang bagi siapapun yang melanggar. Mereka di garis depan dalam membentuk sistem kekuasaan dan menjaganya agar penguasa Fir'aun langgeng berkuasa dalam kedzaliman. Dan berusaha agar rakyat yang dzalim tetap menikmati kedzalimannya. 

Qorun. Qorun ialah seorang penguasa informal, berkuasa karena kekayaannya. Menjadi Thoghut karena rela melakukan apa saja agar kekayaanya tetap terjaga, dan kedzalimannya terhadap rakyat yang diperas tenaga dan hartanya tidak diusik oleh siapapun, termasuk penguasa dan ulama. Dengan hartanya mereka menjadi penopang utama kekuasaan Fir'aun, dan dengan hartanya pula Bal'am tidak berani mengeluarkan fatwa dan undang-undang yang menghancurkan bisnis-bisnis haram yang didirikannya. Qorun adalah para konglomerat yang menggurita bisnisnya hingga rakyat nyaris tidak mampu hidup kecuali harus menopang dirinya terhadap mereka. Fir'aun tidak perduli dengan kondisi ini sepanjang aliran dana mengalir deras kedalam sistem kekuasaannya. Pelanggaran Syariat bagi Qorun bukanlah hal yang luar biasa, ketika kebenaran datang kepadanya dan akan merusak tatanan bisnis yang dibangunnya, serta merta Qorun akan mendustakannya, dengan bantuan Fir'aun sang penguasa, dan Bal'am sang pembuat Fatwa, kebenaran syariat Allah menjadi kalimat-kalimat yang tak bermakna, pembawa syariatnyapun seolah menjadi para pendusta. 

Surah (29) Al-'Ankabuut ayat: 39 dan (juga) Qorun, Fir'aun dan Haman. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka Musa dengan (membawa bukti-bukti) keterangan-keterangan yang nyata. Akan tetapi mereka berlaku sombong di (muka) bumi, dan tiadalah mereka orang-orang yang luput (dari kehancuran itu). . 
Surah (40) Al-Mu'min ayat: 24 kepada Fir'aun, Haman dan Qarun; maka mereka berkata: "(Ia) adalah seorang ahli sihir yang pendusta". Trilogi Thoghut (Firaun+Haman - Bal'am - Qorun) ini berada di hadapan kita, Eksistensi mereka akan selalu dominan sepanjang rakyat mengikutinya, dengan iklas maupun terpaksa. Mereka adalah Andad (Tandingan) Allah karena eksistensinya menolak keberadaan Allah sebagai Penguasa Bumi melalui syariat-syariat yang dibawakan oleh para utusannya. Dan para pengikutnya menjadi satu paket dengan yang diikutinya, mereka menolak eksistensi kekuasaan Allah dalam sistem kehidupannya. 

Surah (2) Al-Baqarah ayat: 165-167 Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah. Dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari kiamat), bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya, dan bahwa Allah amat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal). (Yaitu) ketika orang-orang yang diikuti itu berlepas diri dari orang-orang yang mengikutinya, dan mereka melihat siksa; dan (ketika) segala hubungan antara mereka terputus sama sekali. Dan berkatalah orang-orang yang mengikuti: "Seandainya kami dapat kembali (ke dunia), pasti kami akan berlepas diri dari mereka, sebagaimana mereka berlepas diri dari kami." Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka; dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka. Dan hanya orang-orang yang benar dalam keimanannya yang menolak eksistensi Thoghut, karena bagi mereka Allah lah sebenar-benarnya pemimpin, dan hanya syariat-syariatNyalah yang benar dan wajib diikutinya. 

Al Baqarah:256-257 Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya (iman). Dan orang-orang yang kafir, pelindung-pelindungnya ialah Thoghut, yang mengeluarkan mereka daripada cahaya kepada kegelapan (kekafiran). Mereka itu adalah penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Para Hamba Allah ini bukan hanya menolak Thoghut, tapi juga memeranginya. Begitu pula Thoghut dan hamba-hambanya, bukan hanya menolak eksistensi kekuasaan Allah, tapi juga memerangi para pengikutNya. 

An Nisa:76. Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut, sebab itu perangilah kawan-kawan syaitan itu, karena sesungguhnya tipu daya syaitan itu adalah lemah. Bagi para Thoghut, hamba Allah yang seperti inilah musuh yang nyata bagi mereka, Thoghut sangat hawatir terhadapnya karena mereka (Hamba Allah) tidak akan berhenti memerangi hingga Thoghut bersama sistem yang dibuatnya hancur dan berhenti membuat fitnah. 

Al Baqoroh:193. Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. 

Al Anfal:39 Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah [611] dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah [612]. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang mereka kerjakan. 

[611] Maksudnya: gangguan-gangguan terhadap umat Islam dan agama Islam. Dan jalannya Syariat Allah secara menyeluruh [612] Maksudnya: Menurut An-Nasafi dan Al-Maraghi, tegaknya agama Islam dan sirnanya agama-agama yang batil.